Biro Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
b. Pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. Pelaksanaan urusan hukum;
d. Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
e. Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
f. Pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan
g. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.